Iklan Bos Aca Header Detail

Dinsos Lampura Dinilai Pengatur Supplier BPNT

Dinsos Lampura Dinilai Pengatur Supplier BPNT

radarlampung.co.id -  Program sembako di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dinilai syarat rekayasa yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Bulog Kotabumi setempat, Selasa, (27/10).

Mereka melakukan aksi turun kejalan, dan menyampaikan aspirasinya akan mekanisme pelaksanaan dilapangan yang dinilai syarat akan rekayasa itu di tiga tempat.

Masa demonstrasi tersebut, berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Kebangsaan Lampura, mulai dari Kantor Badan urusan logistik (Bulog), Dinas Sosial dan berakhir di Pamkab Lampura.

\"Kami DPD-PGK Lampura menyatakan sikap, terkait keganjilan program sembako atau lebih dikenal BNPT terjadi dilapangan. Seperti ditetapkan Bulog sebagai manajer, bukan penyedia bahan pokok diperlukan, karena ada campur tangan dinas sosial. Dan ini telah dipersiapkan sedemikian rupa (setting), \"kata salah seorang orator aksi, Exsadi, Selasa (27/10)

Ketua DPD-PGK Lampura ini menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) pelaksanaan tekhnis dilapangan. Sebab Bulog hanya diperbolehkan sebagai penyedia. Akan tetapi di lapangan, mereka bertindak sebagai manajer, sehingga mengatur segala tindak laku dari e-warung sebagai pengecer.

\"Inikan dilapangan kita lihat keganjilan, mereka (e-warung) itu dikumpulkan langsung untuk melakukan persetujuan, terkait produk didistribusikan. Padahalkan dalam pedum jelas, mereka dapat memilih kepada siapa (distributor) dan bahan pokok keperluan keluarga penerima manfaat (KPM),\" bebernya.

Menurutnya, penunjukan Bulog sebagai distributor merupakan syarat dengan rekayasa yang kesemuanya telah diatur oleh Dinas Sosial dan Bulog. Belakangan, diketahui apa yang didapat tidak sesuai, seperti beras medium, telur, serta kebutuhan pokok lain yang didistribusikan. Sehingga merugikan warga menerima manfaat.

\"Kami minta pihak terkait dapat menindak lanjutinya, karena telah merugikan masyarakat,\" tambah peserta aksi lainnya, Mustafa Kemal.

Menanggapi hal tesrebut, Kepala Dinas Sosial, M. Erwinsyah membantah hal itu. Dia beralibi apa yang disampaikan tidak sesuai, dan menganggap segala tekhnis dilakukan dalam penyaluran telah sesuai petunjuk teknis dan mekanismenya. Mulai dari aturan menteri, gubernur sampai kepada turunannya.

\"Kami nggak mungkin sembrono melaksanakannya dilapangan karena ini telah sesuai dengan aturan. Kalau ditempat lain mungkin dapat dilakukan sesuai pedoman, tapi itukan secara umum. Seperti masalah pasar bebas, tapi ada juga memperbolehkan semisal menunjuk dan menyepakati langsung terkait distributornya,\" katanya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: